Gaji bersih dihitung dari total pendapatan dikurangi potongan wajib, dengan upah sebagai dasar sebagian besar perhitungannya.

PP 35 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (2) mengatur pembagian upah di Indonesia.

Tanpa basis pembagi dan aturan prorata, slip gaji rawan selisih.

EQUIP HRIS menyimpan basis pembagi, komponen upah, dan tarif potongan sebagai konfigurasi sehingga perhitungan gaji konsisten.