Hak upah timbul saat hubungan kerja terjadi, bukan saat bulan kalender dimulai atau berakhir.

Pisahkan komponen yang peka tanggal dari komponen tetap agar sumber salah hitung mudah ditemukan.

Potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan hanya 3 persen, yaitu JHT 2 persen dan JP 1 persen.

Satu kesalahan tanggal di awal merambat menjadi empat angka yang keliru di slip gaji.