Tiga kesalahan ini hampir selalu muncul di payroll tiap akhir tahun. Salah menentukan kategori TER, lupa rekonsiliasi pajak, lalu bingung menjelaskan kenapa potongan Desember tiba-tiba lebih besar.
Masalahnya, PPh 21 karyawan tidak cukup dihitung sekali. Dalam satu tahun pajak, ada perhitungan bulanan dengan TER dan perhitungan tahunan dengan tarif Pasal 17. Artikel ini membahas cara menghitung PPh 21 dari dasar hukum, PTKP, kategori TER, contoh perhitungan, sampai rekonsiliasi Desember dan cara menangani selisihnya.
Key Takeaways
PPh 21 dihitung dua cara: tarif TER untuk bulan berjalan, dan tarif Pasal 17 khusus di bulan pajak terakhir.
Enam komponen kunci: PTKP, kategori TER, penghasilan bruto, pengurang, PKP, dan akumulasi potongan bulanan.
Salah kategori TER atau rekonsiliasi akhir tahun yang kurang teliti bisa bikin potongan Desember melonjak tiba-tiba.
Software payroll otomatis menghitung PPh 21 bulanan dan menyederhanakan rekonsiliasi akhir tahun tanpa ada risiko hitung manual.
- Apa Itu PPh 21 dan Kenapa Ada Dua Cara Hitung dalam Satu Tahun Pajak
- Dasar Hukum dan Komponen Pengurang Penghasilan Bruto
- Tabel PTKP dan Kategori TER A, B, dan C
- Langkah Menghitung PPh 21 Bulanan Januari sampai November
- Tiga Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap
- Perhitungan Masa Pajak Terakhir di Bulan Desember
- Menghitung PPh 21 tanpa Rekonsiliasi Manual
- Kesimpulan
Apa Itu PPh 21 dan Kenapa Ada Dua Cara Hitung dalam Satu Tahun Pajak
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong pemberi kerja dari gaji dan penghasilan lain karyawan. Sejak Januari 2024, pemotongan bulanan memakai Tarif Efektif Rata-rata atau TER, bukan lagi tarif progresif yang disetahunkan lalu dibagi dua belas.
Yang penting dipahami adalah bahwa TER hanya berlaku untuk masa pajak Januari sampai November. Di masa pajak terakhir, yaitu Desember atau bulan terakhir karyawan bekerja, perhitungan kembali ke tarif progresif Pasal 17 secara kumulatif setahun penuh.
Artinya, potongan bulanan dari Januari hingga November bukan pajak final melainkan cicilan. Pajak yang benar-benar terutang baru terhitung di akhir tahun, dan selisihnya wajib diselesaikan. Inilah mengapa potongan Desember bisa terlihat membengkak, karena bukan kesalahan sistem, tapi memang cara kerja aturannya.
Dasar Hukum dan Komponen Pengurang Penghasilan Bruto
Sebelum masuk ke angka, ada baiknya Anda tahu regulasi mana yang mendasari setiap komponen perhitungan. Ini penting karena beberapa artikel yang beredar masih mengutip peraturan yang sebenarnya sudah dicabut.
| Regulasi | Mengatur | Status |
|---|---|---|
| PP 58/2023 | Tarif Efektif Rata-rata untuk pemotongan PPh 21 | Berlaku |
| PMK 168/2023 | Petunjuk teknis pemotongan PPh 21 dengan TER, termasuk biaya jabatan | Berlaku sejak 1 Januari 2024 |
| PMK 101/2016 | Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak | Berlaku |
| UU 7/2021 (HPP) | Tarif progresif Pasal 17 untuk PPh orang pribadi | Berlaku |
| PMK 250/PMK.03/2008 | Biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan bruto | Sudah dicabut oleh PMK 168/2023 |
Tabel PTKP dan Kategori TER A, B, dan C
Dua hal yang harus Anda tentukan sebelum bisa menghitung apa pun, yaitu status PTKP karyawan dan kategori TER yang mengikutinya. Keduanya berasal dari data yang sama, yaitu status pernikahan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.
Perlu diingat, status PTKP mengikuti keadaan pada awal tahun pajak. Karyawan yang menikah pada bulan Juni tetap memakai status lajang untuk seluruh tahun pajak berjalan, dan status barunya baru berlaku pada tahun pajak berikutnya.
1. Menentukan kategori TER dari status PTKP karyawan
| Status PTKP | Keterangan | PTKP setahun | Kategori TER |
|---|---|---|---|
| TK/0 | Tidak kawin, tanpa tanggungan | Rp54.000.000 | A |
| TK/1 | Tidak kawin, 1 tanggungan | Rp58.500.000 | A |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | Rp58.500.000 | A |
| TK/2 | Tidak kawin, 2 tanggungan | Rp63.000.000 | B |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | Rp63.000.000 | B |
| TK/3 | Tidak kawin, 3 tanggungan | Rp67.500.000 | B |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | Rp67.500.000 | B |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | Rp72.000.000 | C |
Jumlah tanggungan dibatasi maksimal tiga orang, sehingga K/3 adalah status dengan PTKP tertinggi. Karyawan dengan empat anak tetap memakai status K/3.
2. Membaca lapisan tarif TER
Setiap kategori TER punya daftar lapisan tarif sendiri yang dipetakan berdasarkan penghasilan bruto bulanan. Ketiganya dimulai dari tarif nol persen untuk penghasilan terendah, lalu naik bertahap seiring bertambahnya bruto bulanan.
Cara membacanya sederhana. Cari baris yang rentang penghasilan brutonya mencakup gaji bulanan karyawan, ambil tarif di baris itu, lalu kalikan langsung ke penghasilan bruto bulan tersebut. Tidak ada pengurang yang perlu dihitung dulu, karena pengurang sudah diperhitungkan di dalam tarif efektifnya.
Karena jumlah lapisannya sangat banyak dan tidak nyaman dibaca di layar ponsel, tarif yang tepat sebaiknya diambil langsung dari lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 di JDIH Kementerian Keuangan, bukan dari tabel ringkasan yang beredar di internet.
Langkah Menghitung PPh 21 Bulanan Januari sampai November
Untuk masa pajak Januari sampai November, perhitungannya jauh lebih sederhana dibanding metode lama. Tidak ada penyetahunan, tidak ada pembagian dua belas, dan tidak ada pengurang yang perlu dihitung setiap bulan.
- Tentukan status PTKP karyawan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak.
- Petakan status itu ke kategori TER A, B, atau C memakai tabel di atas.
- Hitung penghasilan bruto bulan berjalan. Masukkan gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, bonus, dan THR bila diterima pada bulan tersebut.
- Cari lapisan tarif yang sesuai di daftar tarif kategori TER karyawan tersebut.
- Kalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif efektif yang ditemukan.
- Catat hasilnya sebagai potongan masa berjalan dan setorkan sesuai tenggat SPT Masa.
Angka yang keluar dari enam langkah ini adalah cicilan pajak, bukan pajak final. Simpan akumulasinya, karena angka itu yang akan dipakai sebagai pembanding di masa pajak terakhir. Tim yang memakai software perpajakan biasanya sudah punya akumulasi ini otomatis per karyawan.
Tiga Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap
Tiga contoh berikut sengaja memakai tiga status PTKP yang jatuh ke tiga kategori TER berbeda, supaya Anda bisa melihat bagaimana status yang berbeda menghasilkan beban pajak yang berbeda meski logika hitungnya sama.
Perhitungan setahun di bawah ini bersandar pada tarif Pasal 17, PTKP, dan biaya jabatan, jadi angkanya bisa Anda verifikasi sendiri. Untuk tarif TER bulanan, ambil dari lampiran resmi sesuai catatan di bagian sebelumnya.
1. Rina, status TK/0, kategori TER A
Rina belum menikah dan tidak punya tanggungan. Gaji pokoknya Rp9.500.000 dengan tunjangan tetap Rp1.300.000, sehingga penghasilan brutonya Rp10.800.000 per bulan. Iuran JHT dan JP porsi karyawan sebesar 3 persen dari gaji pokok.
- Penghasilan bruto setahun, Rp10.800.000 × 12 = Rp129.600.000
- Biaya jabatan, 5% × Rp129.600.000 = Rp6.480.000, dibatasi menjadi Rp6.000.000
- Iuran JHT dan JP porsi karyawan, 3% × Rp9.500.000 × 12 = Rp3.420.000
- Total pengurang Rp9.420.000
- Penghasilan neto setahun, Rp129.600.000 − Rp9.420.000 = Rp120.180.000
- PTKP TK/0 Rp54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak Rp66.180.000
PPh 21 setahun dihitung dengan tarif Pasal 17. Lapisan pertama, Rp60.000.000 dikenakan 5 persen menghasilkan Rp3.000.000. Sisanya Rp6.180.000 masuk lapisan kedua dan dikenakan 15 persen menghasilkan Rp927.000. Total PPh 21 terutang setahun untuk Rina adalah Rp3.927.000.
2. Bayu, status K/1, kategori TER B
Bayu sudah menikah dengan satu tanggungan. Gaji pokoknya Rp13.000.000 dengan tunjangan tetap Rp2.000.000, sehingga penghasilan brutonya Rp15.000.000 per bulan.
- Penghasilan bruto setahun, Rp15.000.000 × 12 = Rp180.000.000
- Biaya jabatan dibatasi Rp6.000.000
- Iuran JHT dan JP porsi karyawan, 3% × Rp13.000.000 × 12 = Rp4.680.000
- Total pengurang Rp10.680.000
- Penghasilan neto setahun Rp169.320.000
- PTKP K/1 Rp63.000.000
- Penghasilan Kena Pajak Rp106.320.000
Lapisan pertama menghasilkan Rp3.000.000. Sisanya Rp46.320.000 dikenakan 15 persen menghasilkan Rp6.948.000. Total PPh 21 terutang setahun untuk Bayu adalah Rp9.948.000.
3. Sari, status K/3, kategori TER C
Sari sudah menikah dengan tiga tanggungan, status PTKP tertinggi yang tersedia. Gaji pokoknya Rp22.000.000 dengan tunjangan tetap Rp4.000.000, sehingga penghasilan brutonya Rp26.000.000 per bulan.
- Penghasilan bruto setahun, Rp26.000.000 × 12 = Rp312.000.000
- Biaya jabatan dibatasi Rp6.000.000
- Iuran JHT dan JP porsi karyawan, 3% × Rp22.000.000 × 12 = Rp7.920.000
- Total pengurang Rp13.920.000
- Penghasilan neto setahun Rp298.080.000
- PTKP K/3 Rp72.000.000
- Penghasilan Kena Pajak Rp226.080.000
Lapisan pertama menghasilkan Rp3.000.000. Sisanya Rp166.080.000 masih berada di lapisan kedua dan dikenakan 15 persen menghasilkan Rp24.912.000. Total PPh 21 terutang setahun untuk Sari adalah Rp27.912.000.
| Komponen | Rina (TK/0) | Bayu (K/1) | Sari (K/3) |
|---|---|---|---|
| Kategori TER | A | B | C |
| Bruto setahun | Rp129.600.000 | Rp180.000.000 | Rp312.000.000 |
| Total pengurang | Rp9.420.000 | Rp10.680.000 | Rp13.920.000 |
| PTKP | Rp54.000.000 | Rp63.000.000 | Rp72.000.000 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp66.180.000 | Rp106.320.000 | Rp226.080.000 |
PPh 21 setahun |
Rp3.927.000 |
Rp9.948.000 |
Rp27.912.000 |
Perhitungan Masa Pajak Terakhir di Bulan Desember
Masa pajak terakhir adalah titik rekonsiliasi antara potongan bulanan dengan TER dan PPh 21 terutang setahun menurut tarif Pasal 17. Untuk karyawan yang berhenti di tengah tahun, rekonsiliasi dilakukan pada bulan terakhir bekerja.
Rumusnya: PPh 21 masa pajak terakhir = PPh 21 terutang setahun menurut Pasal 17 – akumulasi PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai November memakai TER.
| Tahap rekonsiliasi | Nilai |
|---|---|
| Penghasilan bruto setahun | Rp129.600.000 |
| Total pengurang | Rp9.420.000 |
| Penghasilan neto setahun | Rp120.180.000 |
| PTKP TK/0 | Rp54.000.000 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp66.180.000 |
| PPh 21 terutang setahun (Pasal 17) | Rp3.927.000 |
| Akumulasi potongan Januari sampai November (ilustrasi) | Rp3.300.000 |
PPh 21 masa pajak terakhir |
Rp627.000 (kurang bayar) |
Angka Rp3.300.000 di atas adalah asumsi ilustratif untuk menunjukkan cara kerja rekonsiliasi, bukan hasil perhitungan TER. Ganti dengan akumulasi potongan yang sebenarnya dari catatan payroll Anda.
Menghitung PPh 21 tanpa Rekonsiliasi Manual
Untuk satu karyawan, seluruh proses ini bisa diselesaikan dengan spreadsheet dalam belasan menit. Masalahnya jarang berhenti di satu karyawan.
Semakin banyak karyawan, semakin besar risiko selisih tidak terdeteksi sampai Desember.
Software HRIS EQUIP menyimpan status PTKP, kategori TER, dan akumulasi potongan per karyawan secara berjalan sehingga rekonsiliasi akhir tahun tinggal ditarik. Berikut beberapa kemampuan yang mendukung kebutuhan tersebut:
- Pemisahan perhitungan masa bulanan dan masa pajak terakhir: Menghitung TER untuk Januari hingga November secara otomatis, lalu beralih ke tarif Pasal 17 di bulan terakhir tanpa konfigurasi ulang.
- Penyimpanan akumulasi potongan per karyawan: Menyimpan riwayat potongan bulanan setiap karyawan secara berjalan sehingga rekonsiliasi akhir tahun tinggal ditarik, bukan disusun ulang.
- Deteksi selisih lebih bayar dan kurang bayar: Menampilkan selisih antara total cicilan TER dan pajak terutang tahunan sejak awal sehingga koreksi dapat dilakukan sebelum Desember.
- Sinkronisasi data kepegawaian: Menghubungkan perubahan status PTKP dan kategori TER langsung ke perhitungan payroll sehingga masalah payroll dari parameter kedaluwarsa tidak terulang setiap periode.
- Laporan PPh 21 siap cetak: Menghasilkan ringkasan potongan per karyawan per masa pajak yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT masa dan tahunan.
Dengan pengelolaan PPh 21 yang terintegrasi, perusahaan dapat memperkecil risiko selisih tidak terdeteksi, mempersingkat rekonsiliasi akhir tahun, dan memastikan kewajiban pengembalian kelebihan potong diselesaikan tepat waktu.
Kesimpulan
Potongan Januari hingga November adalah cicilan TER, bukan pajak final. Pajak yang sebenarnya terutang baru terhitung di masa pajak terakhir, dan risikonya bukan hanya kurang bayar tapi juga lebih bayar yang sering luput tanpa disadari.
Sebelum tutup tahun, pastikan status PTKP tiap karyawan sudah teraudit dan akumulasi potongan tercatat rapi per orang. Kesiapan mengembalikan kelebihan potong tepat waktu sama pentingnya dengan menagih kekurangan.
Pertanyaan Seputar Perhitungan PPh 21


