Dari lima program BPJS Ketenagakerjaan, hanya JHT dan JP yang dipotong dari gaji karyawan.

Dasar iuran adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, bukan total penghasilan yang diterima karyawan.

Jaminan Pensiun punya batas upah Rp11.086.300 per bulan, sehingga upah di atasnya tetap dihitung pada batas itu.

Iuran JKP 0,46% tidak menambah beban perusahaan karena sudah tercakup dalam tarif JKK dan JKM.