Ketika barang impor rusak selama perjalanan, importir sering baru sadar bahwa pihak yang membayar ongkos kirim belum tentu menanggung risiko kerusakan. Jika Incoterms di kontrak tidak dibaca dengan benar, biaya klaim, penggantian barang, biaya pelabuhan, dan penyesuaian landed cost bisa menjadi beban pembeli.
Artikel ini akan membahas apa itu Incoterms, pembagian biaya dan risiko pada 11 aturan Incoterms, perbedaan CIF dan CIP, pengaruhnya terhadap nilai pabean, serta cara memilih Incoterms yang sesuai untuk importir Indonesia.
Key Takeaways
Incoterms membagi biaya, risiko, dan dokumen antara penjual serta pembeli
Sebelas aturan Incoterms berbeda berdasarkan moda transportasi dan titik serah
Salah memahami biaya angkut dan perpindahan risiko memicu sengketa perdagangan
Software ekspor impor membantu memilih Incoterms sesuai kargo dan kesiapan impor
- Apa Itu Incoterms?
- 11 Aturan Incoterms dan Pengelompokannya
- Perbedaan Incoterms untuk Semua Moda dan Transportasi Laut
- Tabel Tanggung Jawab Biaya dan Risiko 11 Incoterms
- Perbedaan CIF dan CIP
- Incoterms yang Sesuai untuk Importir Indonesia
- Contoh Perhitungan Biaya Impor dari Harga FOB
- Kesalahan Umum Saat Menggunakan Incoterms
- Mengelola Dokumen Ekspor Impor dengan ERP Terintegrasi
- Kesimpulan
Apa Itu Incoterms?
Incoterms adalah aturan perdagangan internasional yang digunakan untuk membagi biaya, risiko, dan kewajiban dokumen antara penjual dan pembeli. Dalam transaksi ekspor impor, aturan ini membantu menentukan siapa yang membayar pengiriman, siapa yang mengurus izin, dan kapan risiko kerusakan barang berpindah pihak.
Incoterms diterbitkan oleh International Chamber of Commerce atau ICC dan versi yang berlaku saat ini adalah Incoterms. Aturan ini tidak otomatis berlaku, sehingga perlu ditulis jelas dalam kontrak dengan kode, nama tempat, dan versi yang digunakan.
11 Aturan Incoterms dan Pengelompokannya
Kesebelas aturan Incoterms terbagi berdasarkan moda transportasi dan tingkat tanggung jawab penjual. Tujuh aturan dapat digunakan untuk satu atau beberapa moda transportasi, sedangkan empat aturan khusus digunakan untuk transportasi laut dan perairan darat.
1. EXW (Ex Works)
Penjual hanya menyediakan barang di tempatnya sendiri, misalnya pabrik atau gudang, tanpa memuat barang ke kendaraan pengangkut. Seluruh biaya, izin ekspor, dan risiko sejak barang diambil menjadi tanggung jawab pembeli, sehingga aturan ini paling berat bagi importir yang tidak memiliki perwakilan di negara penjual.
2. FCA (Free Carrier)
Penjual mengurus izin ekspor dan menyerahkan barang kepada carrier atau pihak yang ditunjuk pembeli di tempat yang disepakati. Risiko berpindah saat penyerahan tersebut, sehingga aturan ini sering menjadi pilihan paling aman untuk kargo kontainer yang diserahkan di terminal.
3. FAS (Free Alongside Ship)
Penjual menempatkan barang di samping kapal di pelabuhan pengapalan yang disebutkan dalam kontrak. Aturan ini hanya cocok untuk kargo laut berukuran besar seperti barang curah, mesin berat, atau kayu yang dimuat langsung dengan crane pelabuhan.
4. FOB (Free On Board)
Penjual menanggung biaya sampai barang dimuat ke atas kapal, lalu risiko berpindah kepada pembeli sejak barang berada di atas kapal. FOB paling umum dipakai importir Indonesia, tetapi kurang tepat untuk kontainer karena barang biasanya sudah diserahkan ke terminal jauh sebelum dimuat.
5. CFR (Cost and Freight)
Penjual membayar biaya angkut laut sampai pelabuhan tujuan, tetapi tidak wajib menyediakan asuransi. Risiko tetap berpindah ketika barang sudah berada di atas kapal di pelabuhan asal, sehingga pembeli perlu mengatur sendiri perlindungan kargonya.
6. CIF (Cost, Insurance, and Freight)
Penjual membayar angkutan laut sekaligus menyediakan asuransi dengan cakupan minimum ICC (C). Walaupun penjual membayar asuransi, risiko tetap berpindah sejak barang dimuat ke kapal, sehingga pembeli yang mengajukan klaim jika terjadi kerusakan di perjalanan.
7. CPT (Carriage Paid To)
Penjual membayar angkutan utama sampai tempat tujuan yang disepakati dan dapat digunakan untuk semua moda transportasi. Risiko berpindah lebih awal, yaitu ketika barang diserahkan kepada carrier pertama di negara asal.
8. CIP (Carriage and Insurance Paid To)
Penjual membayar angkutan dan asuransi sampai tempat tujuan dengan cakupan minimum ICC (A) yang lebih luas daripada CIF. Aturan ini lebih sesuai untuk kontainer dan pengiriman multimoda karena titik serah terimanya berada pada carrier pertama.
9. DAP (Delivered At Place)
Penjual mengantar barang sampai tempat tujuan yang disepakati dan menanggung risiko selama perjalanan, tetapi barang diserahkan dalam keadaan belum dibongkar. Pembeli tetap mengurus formalitas impor, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor.
10. DPU (Delivered At Place Unloaded)
Penjual mengantar barang sampai tujuan dan menanggung pembongkaran di tempat tersebut. Aturan ini menggantikan DAT pada Incoterms 2020 dan cocok untuk pengiriman ke lokasi proyek yang membutuhkan alat bongkar khusus.
11. DDP (Delivered Duty Paid)
Penjual menanggung seluruh biaya dan risiko sampai tujuan, termasuk kewajiban impor dan pembayaran bea serta pajak sesuai ketentuan negara tujuan. Aturan ini terlihat paling praktis bagi pembeli, tetapi pelaksanaannya perlu dipastikan karena formalitas impor bergantung pada pihak yang sah bertindak sebagai importir di Indonesia.
Perbedaan Incoterms untuk Semua Moda dan Transportasi Laut
Aturan EXW, FCA, CPT, CIP, DAP, DPU, dan DDP dapat digunakan untuk transportasi jalan, kereta api, udara, laut, atau kombinasi beberapa moda. Aturan ini lebih sesuai untuk kargo kontainer, pengiriman multimoda, dan pengiriman sampai terminal darat.
Sementara itu, FAS, FOB, CFR, dan CIF digunakan untuk pengiriman laut atau perairan darat. Aturan ini lebih cocok ketika barang diserahkan di samping kapal atau sudah dimuat ke atas kapal.
Importir perlu berhati-hati memakai FOB atau CIF untuk kargo kontainer karena barang biasanya sudah diserahkan ke terminal atau carrier sebelum dimuat ke kapal. Karena itu, FCA, CPT, atau CIP sering lebih sesuai untuk pengiriman kontainer dan multimoda.
Tabel Tanggung Jawab Biaya dan Risiko 11 Incoterms
Tabel berikut membandingkan pihak yang menanggung asuransi, pengangkutan utama, izin ekspor, izin impor, dan risiko kerusakan barang.
| Aturan | Asuransi | Angkutan Utama | Izin Ekspor | Izin Impor | Titik Alih Risiko |
|---|---|---|---|---|---|
EXW |
Pembeli | Pembeli | Pembeli | Pembeli | Barang tersedia di tempat penjual |
FCA |
Pembeli | Pembeli | Penjual | Pembeli | Barang diserahkan kepada carrier |
FAS |
Pembeli | Pembeli | Penjual | Pembeli | Barang berada di samping kapal |
FOB |
Pembeli | Pembeli | Penjual | Pembeli | Barang sudah berada di atas kapal |
CFR |
Pembeli | Penjual | Penjual | Pembeli | Barang sudah berada di atas kapal |
CIF |
Penjual, minimal ICC (C) | Penjual | Penjual | Pembeli | Barang sudah berada di atas kapal |
CPT |
Pembeli | Penjual | Penjual | Pembeli | Barang diserahkan kepada carrier pertama |
CIP |
Penjual, minimal ICC (A) | Penjual | Penjual | Pembeli | Barang diserahkan kepada carrier pertama |
DAP |
Pembeli | Penjual | Penjual | Pembeli | Barang siap dibongkar di tujuan |
DPU |
Pembeli | Penjual | Penjual | Pembeli | Barang telah dibongkar di tujuan |
DDP |
Pembeli | Penjual | Penjual | Penjual, sesuai ketentuan lokal | Barang siap dibongkar di tujuan |
Perbedaan CIF dan CIP
CIF dan CIP sama-sama mewajibkan penjual membayar angkutan dan menyediakan asuransi. Perbedaannya terletak pada moda transportasi dan tingkat perlindungan asuransi.
| Aspek | CIF | CIP |
|---|---|---|
| Moda |
Laut dan perairan darat | Semua moda transportasi |
| Angkutan utama |
Dibayar penjual | Dibayar penjual |
| Asuransi minimum |
ICC (C) | ICC (A) |
| Titik alih risiko |
Saat barang berada di atas kapal | Saat barang diserahkan kepada carrier pertama |
|
Kargo yang sesuai |
Barang curah atau kargo laut tradisional | Kontainer dan pengiriman multimoda |
Incoterms yang Sesuai untuk Importir Indonesia
Tidak ada satu Incoterms yang paling aman untuk semua transaksi. Pilihan perlu disesuaikan dengan jenis barang, moda transportasi, kemampuan mengurus impor, kendali atas forwarder, dan kebutuhan asuransi.
| Kondisi | Arah yang Lebih Masuk Akal | Alasan |
|---|---|---|
| Kargo laut tradisional atau barang curah | FOB, CFR, atau CIF |
Sesuai untuk serah terima ketika barang dimuat ke kapal. |
| Kargo kontainer FCL atau LCL | FCA, CPT, atau CIP |
Titik serah terima lebih sesuai dengan proses penyerahan kepada carrier. |
| Pengiriman multimoda sampai lokasi proyek | DAP atau DPU |
Penjual menanggung perjalanan sampai tempat tujuan. |
| Pembeli ingin mengendalikan freight dan forwarder | FCA atau FOB |
Pembeli dapat memilih carrier dan mengatur angkutan utama. |
| Pembeli belum siap mengurus impor sendiri | DAP dengan pembagian tugas yang jelas |
Penjual mengantar sampai tujuan, sementara pembeli mengurus proses impor. |
Contoh Perhitungan Biaya Impor dari Harga FOB
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk menunjukkan hubungan antara harga FOB, freight, asuransi, nilai pabean, dan pungutan impor. Tarif dan kurs aktual perlu disesuaikan dengan transaksi serta ketentuan yang berlaku saat PIB didaftarkan.
Asumsi: harga mesin FOB Qingdao USD 20.000, freight USD 1.500, asuransi 0,5% dari FOB ditambah freight, kurs Rp16.500, dan tarif bea masuk 10%.
| Komponen | Perhitungan | Nilai Ilustratif |
|---|---|---|
| Harga barang FOB | Nilai kontrak | USD 20.000 |
| Freight laut | Penawaran forwarder | USD 1.500 |
| Asuransi | 0,5% x USD 21.500 | USD 107,50 |
| Nilai CIF | FOB + freight + asuransi | USD 21.607,50 |
| Nilai pabean | USD 21.607,50 x Rp16.500 | Rp356.523.750 |
| Bea masuk | 10% x nilai pabean | Rp35.652.375 |
| Nilai impor | Nilai pabean + bea masuk | Rp392.176.125 |
| Pungutan pajak impor |
Gunakan tarif yang berlaku | Perlu dihitung ulang |
Kesalahan Umum Saat Menggunakan Incoterms
Beberapa kesalahan berikut paling sering muncul pada kontrak impor dan biasanya baru terasa saat barang rusak, dokumen tidak cocok, atau biaya membengkak di pelabuhan. Pahami enam pola berikut agar pembagian biaya dan risiko tidak menjadi sengketa di kemudian hari.
1. Menulis kode tanpa nama tempat dan versi
Penulisan seperti FOB saja terlalu umum. Kontrak sebaiknya mencantumkan aturan, tempat, dan versi, misalnya FOB Port of Qingdao, Incoterms.
2. Menggunakan FOB atau CIF untuk semua jenis kontainer
FOB dan CIF dirancang untuk transportasi laut ketika penyerahan barang terjadi di atas kapal. Untuk kontainer yang diserahkan kepada terminal atau carrier sebelum dimuat ke kapal, FCA atau CIP dapat lebih sesuai.
3. Mengira CIF berarti penjual menanggung risiko sampai tujuan
Pada CIF, penjual membayar freight dan menyediakan asuransi minimum, tetapi risiko berpindah ketika barang sudah berada di atas kapal di pelabuhan asal.
4. Tidak memeriksa cakupan polis asuransi
Asuransi minimum pada CIF memiliki cakupan berbeda dengan CIP. Importir perlu memeriksa nilai pertanggungan, risiko yang dikecualikan, pihak yang dapat mengajukan klaim, dan prosedur klaim.
5. Membiarkan dokumen tidak konsisten
Nama barang, nilai transaksi, jumlah, nama tempat, dan Incoterms pada invoice, packing list, bill of lading, polis asuransi, dan PIB harus konsisten. Perbedaan data dapat menghambat proses kepabeanan dan rekonsiliasi akuntansi.
6. Menganggap DDP selalu paling mudah
DDP memang menempatkan banyak kewajiban pada penjual, tetapi pelaksanaan impor tetap dipengaruhi regulasi negara tujuan. Pastikan pihak yang bertanggung jawab atas formalitas impor, pembayaran pungutan, dan dokumen kepabeanan dapat menjalankan kewajibannya secara sah.
Mengelola Dokumen Ekspor Impor dengan ERP Terintegrasi
Ketika dokumen impor, biaya freight, asuransi, nilai pabean, dan penerimaan barang dikelola di spreadsheet terpisah, tim purchasing, import, warehouse, finance, dan accounting bisa memakai angka yang berbeda.
Dengan EQUIP ERP, perusahaan dapat mengelola proses ekspor impor, pembelian, persediaan, biaya tambahan, dan pencatatan akuntansi dalam satu sistem.
- Pelacakan dokumen impor yang terpusat: Menghubungkan invoice, packing list, bill of lading, polis asuransi, PIB, dan dokumen pendukung lain dalam satu alur transaksi.
- Perhitungan landed cost lebih akurat: Mencatat freight, asuransi, bea masuk, pajak impor, dan biaya tambahan agar nilai persediaan lebih sesuai dengan biaya aktual.
- Penerimaan barang lebih mudah dicocokkan: Membantu tim warehouse mencocokkan barang yang diterima dengan dokumen pembelian dan pengiriman.
- Rekonsiliasi finance lebih rapi: Memudahkan tim finance dan accounting menelusuri biaya impor, hutang vendor, dan pencatatan persediaan tanpa input ulang dari banyak file.
- Status pengiriman lebih mudah dipantau: Memberikan visibilitas atas proses impor agar tim terkait dapat melihat status dokumen, biaya, dan penerimaan barang secara lebih terkontrol.
Kesimpulan
Incoterms membantu importir membagi biaya, risiko, dan kewajiban dokumen dalam transaksi ekspor impor. Poin utamanya adalah memahami kapan risiko barang berpindah, karena pihak yang membayar ongkos kirim belum tentu menanggung risiko sampai barang tiba.
Untuk importir Indonesia, pilih Incoterms berdasarkan jenis kargo, moda pengiriman, kesiapan impor, dan kebutuhan asuransi. FCA, CPT, atau CIP lebih cocok untuk kontainer, sedangkan FOB, CFR, atau CIF bisa dipakai untuk kargo laut tradisional.
FAQ Seputar Incoterms
Tidak. Incoterms berlaku jika dicantumkan secara jelas dalam kontrak, lengkap dengan aturan, nama tempat, dan versi yang digunakan. Jika kontrak hanya menulis FOB atau CIF tanpa tempat dan versi, pembagian kewajiban dapat menimbulkan perbedaan interpretasi.
Pilihan bergantung pada jenis kargo dan kemampuan mengurus impor. Untuk kargo laut tradisional, FOB atau CIF dapat dipertimbangkan. Untuk kontainer dan multimoda, FCA, CPT, atau CIP biasanya lebih sesuai karena titik serah terimanya berada pada carrier atau terminal.
CIP lebih relevan ketika barang dikirim menggunakan kontainer atau beberapa moda transportasi. Selain dapat digunakan untuk semua moda, CIP juga mensyaratkan perlindungan asuransi minimum yang lebih luas daripada CIF. Importir tetap perlu memeriksa isi polis dan pengecualiannya.
Incoterms memengaruhi komponen freight, asuransi, biaya pelabuhan, nilai pabean, dan landed cost. Pada transaksi FOB, freight dan asuransi tetap perlu diperhitungkan dalam pembentukan nilai pabean sesuai dokumen dan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Periksa moda transportasi, titik serah terima, pihak yang membayar freight, cakupan asuransi, izin ekspor dan impor, dokumen yang harus disediakan, tanggung jawab pembongkaran, serta dampaknya terhadap nilai pabean dan landed cost. Pastikan informasi tersebut konsisten dengan invoice, packing list, bill of lading, polis, dan PIB.


