Apa Saja Peran Koperasi di Indonesia?

Anda pastinya sudah tidak asing lagi mendengar koperasi, bukan? Di Indonesia, koperasi dapat kita jumpai dimana saja, seperti koperasi sekolah, kantor, hingga desa. Secara umum, pengertian koperasi adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang ekonomi dengan keberadaannya yang sangat dekat dengan masyarakat Indonesia.

Koperasi dapat membantu Anda dalam membuka usaha yang dibantu dengan sistem ERP grosir untuk membantu pengerjaan usaha Anda. Selain itu, pada bidang ekonomi yang mengatur dalam masalah keuangan Anda dapat menggunakan sistem akuntansi untuk mempermudah dalam pengelolaan.

Baca Juga: Cara Mempermudah Pembuatan Laporan Keuangan Perusahaan Anda dengan Sistem Akuntansi

DemoGratis

 

Mengenal Koperasi di Indonesia

Tujuan koperasi sendiri adalah untuk membantu perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam menyederhanakan pengerjaan perhitungan usaha, maka Anda dapat menggunakan software akuntansi yang mengatur segala masalah pencatatan keuangan dalam organisasi tersebut. Pengelolaan organisasi oleh anggota-anggota itu sendiri yang bersifat gotong royong.

Sejarah singkat koperasi di Indonesia

Raden Aria Wiria Atmadja adalah seorang patih yang pertama kali memperkenalkan koperasi di Indonesia pada tahun 1896 di Purwokerto. Pada awalnya, beliau mendirikan lembaga keuangan dan memberi nama Hulp-En Spaar Bank. Nama lembaga tersebut memiliki makna yaitu bank pertolongan dan simpanan yang bertujuan untuk menolong pegawai pribumi dari para rentenir yang terjebak pinjaman uang.

Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Raden Aria Wiria A. untuk memberi saran mengubahak Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian. Saat itulah cooperation mulai cepat berkembang di Indonesia, terbantunya juga sifat masyarakat yang cenderung gotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsipnya. 

Peraturan pertama diterbitkan mengenai Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43 Tahun 1915, lalu Peraturan No. 91, Tahun 1927 yang mengatur perkumpulan-perkumpulan bagi golongan Bumiputera. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21. Peraturan tahun itu, hanya berlaku bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputera.

Setelah selesai masa pemerintahan Hindia-Belanda, Jepang menguasai wilayah Asia termasuk Indonesia dan mendirikan koperasi kumiyai. Namun hal ini malah dimanfaatkan Jepang yang mengambil keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia. 

Pada 12 Juli 1947 setelah Indonesia merdeka, mulai mengadakan Kongres Koperasi pertama kali di Tasikmalaya sekaligus sebagai penetapan Hari Koperasi Indonesia. Selain itu masyarakat membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di lokasi yang sama. Bapak koperasi, Moh. Hatta mengatakan bahwa tujuan yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota credit union, serta mengusulkan 3 macam cooperation:

  • Pertama, adalah Koperasi Konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai seperti koperasi serba usaha.
  • Kedua, adalah Produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
  • Ketiga, adalah Kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Sumber: freepik.com

Peran dan Fungsi

Tahukah Anda, bahwa koperasi di Indonesia sudah lama berdiri dan berperan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, lho. Salah satu peran cooperation adalah untuk membangun perekonomian dengan memprioritaskan anggota terlebih dahulu, serta memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar. Beberapa peran koperasi dalam perekonomian di Indonesia, sebagai berikut:

  1. Mengurangi tingkat pengangguran dengan adanya organisasi ini dapat membantu para pekerja yang membutuhkan pekerjaan untuk mengelola usahanya. Pada dasarnya, cooperation memberikan kesempatan kepada tenaga kerja dan memanfaatkan sumber daya manusia dengan baik.
  2. Meningkatkan taraf hidup masyarakat karena kegiatan cooperation dapat meningkatkan penghasilan anggotanya. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi, maka akan lebih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  3. Mengembangkan kegiatan usaha masyarakat yang keberadaannya membuat harga relatif lebih murah. Bagi Anda pebisnis yang mendapatkan modal dari cooperation tentunya akan sulit untuk mengelola keuangan secara manual. Namun, dengan menggunakan sistem ERP grosir dapat mempermudah pekerjaan yang membuang waktu. 
  4. Dapat meningkatkan pendapatan anggota dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang merupakan hasil dari keuntungan selama menjadi anggota credit union. Semakin besar anggota memberikan jasa terhadap koperasi, maka semakin besar pula penghasilan yang akan diperoleh dari anggota tersebut.
  5. Usaha koperasi bukan sekedar kegiatan material atau jasa saja, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan untuk para anggotanya. Dengan adanya pelatihan keterampilan dalam manajemen bisnis dan keuangan, maka dapat meningkatkan kecerdasan bangsa. Selain itu para anggota dapat menambah wawasan tentang bisnis dan keuangan.

Baca juga: Peran Penting Sistem Manajemen Grosir untuk Usaha Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terdapat beberapa fungsi cooperation bagi perekonomian negara, yaitu:

  1. Membangun dan mengembangakn potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  2. Memiliki peran aktif dalam mengupayakan tingkat kualitas kehidupan anggota dan masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
  3. Memperkokoh ekonomi rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utama.
  4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan demokrasi ekonomi.

Prinsip Dasar

Memiliki prinsip dasar yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan cooperation. Berikut ini ada lima prinsip dasar, yaitu:

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Bersifat sukarela memiliki makna bahwa menjadi anggota harus dberdasarkan atas kehendak sendiri, bukan dari paksaan pihak manapun. Sedangkan kata terbuka memiliki arti bahwa keanggotaan bersedia menerima siapa saja yang tidak melegalkan diskriminasi dalam bentuk apapun.

Pengelolaan secara demokratis

Seperti yang sudah tertulis pada fungsi di atas, mengelola cooperation harus berdasar asas demokrasi. Mewujudkan hal tersebut dapat melalui musyawarah dan mufakat untuk mengambil keputusan bersama. Salah satu tujuan credit union untuk menciptakan demokrasi ekonomi, maka semua anggota dan pengurus harus ikut ambil bagian.

Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha

Pembagian SHU atau Sisa Hasil Usaha harus terbagi secara rata, adil, dan sebanding dengan besarnya jasa yang anggota terima. Tidak hanya dilihat dari modal seseorang, namun harus mempertimbangkan jada san usaha tiap masing-masing anggota.

Sumber: liputan6.com

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal dalam koperasi berguna untuk mensejahterakan para anggota, bukan hanya menghasilkan keuntungan saja. Credit union memberikan feedback kepada para anggota yang telah menginvestasikan modalnya. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal terbatas, dalam batas wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kemandirian

Merupakan badan usaha yang berdiri mandiri dan tidak berada di bawah naungan lembaga atau organisasi apapun, maka prinsip kemandirian harus mengimbangi dengan kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengelola usaha.

Apa Untungnya Menjadi Anggota Koperasi?

Setelah membahas menegenai peran, fungsi, serta prinsip-prinsip dasar, Anda dapat mengetahui keuntungan menjadi anggota credit union. Bukan sekedar untuk meningkatkan keuntungan berdasar dari fungsi yang sudah tertulis sebelumnya. Namun, terdapat keuntungan lain ketika Anda menjadi anggota, sebagai berikut:

  • Anda dapat menghemat uang dengan membeli jasa di cooperation yang nantinya Anda akan mendapat penghasilan dari SHU. 
  • Melatih sikap kerjasama dan kemampuan untuk berorganisasi antar anggota pengurus, serta seluruh orang yang berperan dalam koperasi.
  • Dapat memperluas jaringan usaha dengan aktif dalam keanggotan agar mendapatkan klien-klien baru.
Accounting

Kesimpulan

Keberhasilan koperasi dapat terlihat dari bagaimana cara mengatur kegiatan usaha para anggota dari pengelolaannya. Jika pengelola tertata dengan baik, maka dapat berjalan dengan lancar dan sesuai tujuan awal terbentuknya. Pengelolaan credit union dapat dibantu dengan sistem grosir dan software akuntansi koperasi untuk menyederhanakan sistem kerja secara otomatis. Semakin banyaknya anggota yang bergabung, maka tidak mungkin pengelolaanya secara manual.

Salah satu peran credit union untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Indonesia. Namun dalam pengelolaannya, tentunya bermunculan masalah pengelolaan keuangan yang menjadi salah satu hal sangat penting. Modal yang terdapat di cooperation tidak berasal dari satu orang melainkan dari semua anggota. Untuk menghindari adanya kesalahan pengelolaan dari human error, maka ada baiknya jika sebuah bisnis memiliki sistem grosir yang dapat mengatur kegiatan usaha koperasi. Dimana sistem grosir EQUIP mencakupi beberapa sistem atau aplikasi, seperti sistem keuangan akuntansi, sistem gudang inventory, sistem transaksi POS, sistem manajemen pembelian, dan sistem pengelolaan customer CRM.

 

Artikel Terkait

Baca Juga

Coba Gratis Software EQUIP

Diskusikan kebutuhan bisnis Anda dengan konsultan ahli kami dan dapatkan demonya! GRATIS!

Ingin respon lebih cepat?

Hubungi kami lewat Whatsapp

Icon EQUIP

Aurel
Balasan dalam 1 menit

Aurel
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
628111775117
×

Aurel

Active Now

Aurel

Active Now