Web eFaktur: Mengetahui Fungsi, Penyebab, dan Solusinya Ketika Eror

Web eFaktur bermasalah? Ya, hal ini memang kerap terjadi, karena ada beberapa faktor yang menyebabkan gangguan pada situs web ini. Web eFaktur pajak adalah sebuah platform berbasis web yang bertujuan untuk pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Penggunaan platform ini memerlukan jaringan internet yang stabil dan juga sistem operasi yang telah terpasang pada sertifikat elektronik jika memakai e-faktur client untuk DJP online.

Apabila anda memakai aplikasi ini sebagai PJAP dari mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, maka tidak perlu lagi harus memasang Sertifikat Elektronik ketika memakai web eFaktur. Hal ini karena anda telah menyimpannya sekali saja ketika registrasi aplikasi untuk pajak online.

DemoGratis

Pengertian eFaktur Web Based

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menawarkan berbagai macam layanan aplikasi berbasis perpajakan elektronik untuk memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawab pajaknya. Antara lain dengan menggunakan eFaktur web based.

eFaktur web based merupakan sebuah aplikasi web yang berguna untuk memudahkan para wajib pajak melaporkan SPT masa PPN. Karena platform tersebut berbentuk web, maka wajib pajak harus terhubung pada akses internet agar dapat memakai layanan yang satu ini.

Untuk menggunakannya, anda harus memakai web browser yang telah terinstall dengan sertifikat elektronik supaya bisa mengoperasikan layanan tersebut.

Fungsi Web e-Faktur

Web eFaktur adalah bagian dari sistem update dari e-Faktur 3.0 yang berfungsi menyampaikan SPT dari masa PPN 1111. Karena saat ini, pelaporan atau penyampaian SPT Masa PPN sendiri memakai skema CSV yang tidak bisa dilakukan kembali.

Sebab, wajib pajak harus mengakses platform e-Faktur web dalam melaporkan SPT masa pajak penghasilannya.

Cara Pelaporan SPT PPN via Web e-Faktur

Langkah pertama, install terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk mengakses web e-faktur. Sebab apabila belum menginstallnya, maka tidak akan bisa megakses platform e-Faktur. Ini langkah-langkah untuk instal atau pasang sertifikat elektronik di browser :

  • Silakan buka option di browser, lalu tuliskan certificates sebagai kata kunci, dan tekan view certificate.
  • Setelah itu, kamu akan mendapatkan daftar sertifikat di browser. Tekan import lalu klik sertifikat elektronik, kemudian inputkan passphrase.
  • Selanjutnya tutup window, lalu buka web browser kembali.

Apabila proses pemasangan sertifikat elektronik sudah berhasil, maka informasi tentang nama PKP (Pengusaha Kena Pajak) beserta NPWP akan terlihat di halaman web eFaktur.

Setelah itu, masuk ke aplikasinya dan lakukan pelaporan SPT masa PPN dengan cara berikut :

  • Login untuk mengakses aplikasi e-Faktur dengan cara menginputkan kata kunci akun PKP, sama seperti yang anda pakai untuk login di aplikasi e-Nofa.
  • Jika sudah login, anda akan dibawa ke beranda e-Faktur. Ada beberapa menu, antara lain Administrasi SPT dan Profil PKP.
  • Klik pilihan administrasi SPT, lalu tekan submenu bertuliskan monitoring SPT.
  • Selanjutnya, anda akan melihat daftar SPT pajak yang sebelumnya pernah anda laporkan dengan status sedang proses.

Penyebab Web eFaktur Error dan Tidak Dapat Dibuka

Pada praktiknya, wajib pajak terkadang menjumpai adanya kendala ketika mengakses eFaktur web based. Seperti tidak bisa login, selain itu juga mengalami error saat di tengah-tengah pelaporan. Tentu saja hal tersebut bisa menghambat para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Akan tetapi, kendala yang terjadi pada web efaktur pajak di atas bisa anda tangani melalui beberapa solusi. Berikut ini :

  1. Ketika Login Tidak Muncul NPWP PKP

Masalah pertama adalah tidak munculnya NPWP PKP ketika login aplikasi eFaktur. Padahal seharusnya, laman ini memperlihatkan PKP berikut kolom kata sandi yang harus anda isi. Akan tetapi, apabila tidak terlihat NPWP PKP, maka ada beberapa faktor penyebab dan solusi yang bisa anda coba :

  • Anda belum menginstal sertifikat elektronik.
  • Surat elekronik kadaluwarsa, sehingga sebagai wajib pajak harus memperbarui sertifikat tersebut terlebih dahulu dengan cara menghubungi KPP. Menurut peraturan, sertifikat elektronik mempunyai masa berlaku sampai 2 tahun.
  • Ada kesalahan dalam menginstal e-sertifikat atau sertifikat elektronik, karenanya anda harus megecek lagi apabila sertifikat yang anda install adalah sertifikat elektronik khusus perpajakan dan bukan berupa dokumen lainnya.

2. Tidak Dapat Mengakses Web eFaktur

Terkadang wajib pajak juga tidak dapat masuk atau mengakses ke eFaktur web based, padahal sebelumnya sudah berhasil menginstal sertifikat elektronik. Biasanya, ada beberapa faktor yang mungkin terjadi, antara lain :

  • Server mengalami down akibat terlalu banyak pengguna yang membuka website. Apabila hal ini terjadi, maka solusinya akses web di jam-jam yang sepi atau bukan jam sibuk.
  • Koneksi internet sedang tidak stabil, karena itu tidak bisa mengakses e-Faktur. Anda dapat mengecek jaringan internet atau bisa mencoba berpindah lokasi ke tempat yang koneksi internetnya lebih baik.
  • Cache yang menumpuk, membuat kinerja browser menjadi berat. Sebagai solusinya, coba hapus cookie dan cache pada browser kemudian login lagi ke e-Faktur web based.
  • Jika sudah menginputkan password 3 kali secara berturut-turut. Biasanya bukan hanya tidak dapat login, tetapi kemungkinan besar membuat akun anda mengalami pemblokiran dari pihak perpajakan. Oleh karena itu, anda harus mengingat user credentials dengan mencatatnya.

Solusi Mengatasi Web eFaktur Error Lainnya

Selain penyebab dan solusi yang bisa anda ambil di atas, anda juga bisa mencoba langkah-langkah berikut untuk mengatasi masalah web e-faktur error :

1. Mode Incognito Browser

Memakai mode incognito browser atau mode private di perangkat dapat anda lakukan dengan mudah untuk bisa memuat dan mengakses web e-faktur.

2. Mengganti Browser atau Perangkat

Apabila sebelumnya mengami masalah force stop browser, maka langkah berikutnya yaitu dengan cara mengganti browser atau perangkat yang dipakai.

3. Memakai DNS atau VPN

Solusi lainnya yang bisa anda lakukan adalah memakai DNS atau VPN untuk bisa mengakses platform eFaktur web based lewat jaringan internet dari negara lain.

Akan tetapi, anda harus hati-hati. Karena saat ini ada beberapa aplikasi DNS atau VPN yang justru bisa mengganggu kenyamanan saat berinternet.

Oleh sebab itu, sebelum mengakses eFaktur memakai DNS atau VPN ini, alangkah baiknya untuk mengetahui DNS atau VPN apa saja yang bisa anda gunakan dengan aman.

4. Pengecekan dengan Berkala

Bisa jadi masalah eFaktur web based mengalami error atau tidak dapat dibuka, penyebabnya karena sistem dari DJP e-Faktur sedang mengalami maintenance dan down.

Tentu saja, proses maintenance ini memerlukan waktu untuk mengecek apa saja kesalahan pada sistem dan juga bagaimana perbaikannya. Maka dari itu, anda harus mengeceknya secara berkala sampai web e-Faktur normal kembali.

5. Hubungi Layanan Customer Service

Semua masalah di atas masih belum berhasil mengatasi platform eFaktur yang error? Jika ya, maka langkah terakhir yang bisa anda lakukan adalah dengan langsung menghubungi layanan Customer Service Kring Pajak di nomor 1500200.

Accounting

Kesimpulan

Mengingat pentingnya platform web eFaktur bagi wajib pajak, maka sudah seharusnya anda mengakses web tersebut tanpa hambatan. Apabila mengalami kendala-kendala di atas, maka anda bisa mencoba solusinya sesuai penjelasan di atas. Coba aplikasi mengelola web eFaktur bisnis Anda. Ketahui pula perbedaan faktur dengan kwitansi untuk lebih memahaminya!

Artikel Terkait

Baca Juga

Coba Gratis Software EQUIP

Diskusikan kebutuhan bisnis Anda dengan konsultan ahli kami dan dapatkan demonya! GRATIS!

Ingin respon lebih cepat?

Hubungi kami lewat Whatsapp

Icon EQUIP

Aurel
Balasan dalam 1 menit

Aurel
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
628111775117
×

Aurel

Active Now

Aurel

Active Now