Apa Itu Leasing, Jenis, Manfaat, & Contoh Perusahaannya

Kehadiran leasing atau lembaga pembiayaan sedikit banyaknya membantu masyarakat untuk mendapatkan modal dalam bentuk barang maupun uang. Istilah pembiayaan ini kerap kita dengar dalam aktivitas sehari-hari. Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat Indonesia, maka wajar jika lembaga pembiayaan semakin berkembang, termasuk leasing. Lantas, apa itu leasing?

DemoGratis

Apa Itu Leasing?

Berbicara tentang apa itu leasing, ini adalah lembaga pembiayaan barang atau peralatan modal sebuah perusahaan untuk keperluan proses produksi, entah secara langsung ataupu secara tidak langsung. Tujuan pembiayaan ini yaitu jika anda memerlukan barang modal yang digunakan untuk keperluan produksi atau usaha tertentu, seperti dapat menyewa atau membeli mobil secara kredit lewat pembiayaan.

Dalam hal ini, lembaga pembiayaan bisa membiayai kebutuhan anda berdasarkan ketentuan dan perjanjian yang sudah kedua belah pihak sepakati, antara debitur sebagai penerima pembiayaan dan kreditur sebagai pihak pemberi pembiayaan.

Arti dari lembaga pembiayaan lainnya adalah sebagai aktivitas pembiayaan perusahaan untuk menyediakan berbagai macam barang atau peralatan modal yang bisa anda gunakan dalam waktu tertentu. Biasanya proses pembayaran berlangsung secara berkala, serta bisa menjadi kepemilikan perusahaan dalam rangka memperpanjang waktu sesuai sisa uang dan sudah berdasarkan kesepakatan bersama.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan pengertian leasing adalah sebuah perjanjian antara nasabah dan pemilik leasing. Pihak lessor atau pemilik lembaga pembiayaan inilah yang memberikan barang modal yang nantinya lesse atau nasabah gunakan untuk menjadi modal. Sementara itu, imbalan bagi lessor dalam bentuk bayaran sewa yang dibayarkan oleh lesse selama jangka waktu tertentu.

Pihak-pihak yang Berkaitan dalam Leasing

pengertian leasing

Biasanya skema pembiayaan melibatkan 4 pihak. Berikut keempat pihak yang ikut terlibat dalam pembiayaan :

1. Lesse

Maksud dari lesse pada transaksi pembiayaan yaitu perorangan atau perusahaan yang telah menerima pembiayaan berbentuk barang modal. Jika mereka telah melunasi pembiayaanya, maka pihak lesse dapat memilih mengembalikannya ke lessor atau membelinya.

2. Lessor

Lessor sendiri artinya pihak atau badan usaha pemberi fasilitas pembiayaan berbentuk barang modal ke lesse. Mereka akan mendapatkan modal kembali dengan tambahan keuntungan lewat angsuran yang pihak peminjam bayarkan.

3. Bank

Walaupun bank tidak ikut terlibat langsung, namun biasanya bank berperan mejadi penyedia dana lessor. Sehigga, pemberi pembiayaan nantinya akan memanfaatkan pinjaman bank untuk menjadi modal guna memenuhi permintaan dari lesse.

4. Supplier

Posisi supplier di sini adalah menjadi penyedia barang yang lesse pesan, untuk kemudian lessor membayarkannya secara lunas.

Jenis-jenis Leasing

Setelah membahas apa itu leasing, anda juga bisa mempelajari jenis-jenisnya, sebagai berikut :

1. Operating Lease

Maksud dari operating lease adalah pihak lessor atau penyedia leasing memberi barang, lalu disewakan ke pihak lesse dalam waktu tertentu. Selanjutnya, lesse hanya melakukan pembayaran sewa atau rental barang. Sementara itu, lessor yang akan melakukan pembayaran harga barang beserta biaya lainnya.

2. Capital Lease

Capital lease adalah sejenis pembiayaan dengan perusahaan berbentuk lembaga keuangan. Jenis ini memungkinkan nasabah yang memerlukan modal atau barang menentukan spesifikasi dan kriteria barang yang mereka butuhkan sendiri. Dengan demikian, lesse memiliki kebebasan dalam menentukan apa barang yang diinginkan.

Untuk selanjutnya, pihak lesse akan bernegosiasi secara langsung bersama supplier barang mengenai persyaratan dan harganya. Jika proses negosiasi sudah selesai antara supplier dengan lesse, maka pihak lessor selanjutya memberikan uang ke pihak supplier untuk proses pembayaran barang. Lalu, lesse membayar sejumlah modal ke pihak lessor berdasarkan ketentuan dan perjanjian antara kedua belah pihak.

3. Leverage Lease

Jenis ini biasanya melibatkan credit provider sebagai pihak ketiga. Ini artinya, pihak lessor tidak ikut membiayai objek dari leasing sampai 100% dari total harga barang, tetapi hanya 20%-40%-nya. Kemudian sisanya akan credit provider biayai.

4. Sales Type Lease

Perusahaan industri tertentu yang melakukan penjualan lease barang berdasarkan hasil produksinya biasanya melakukan jenis lease penjualan. Penjualan lease jenis ini mempunyai dua pendapatan, antara lain pendapatan atas penjualan barang serta pendapatan bunga pembelanjaan dalam periode waktu lease.

5. Cross Border Lease

Cross border lease biasanya khusus untuk transaksi antar negara. Dengan kata lain, pihak lesse dan lessor tidak berada di satu negara, tetapi di dua negara berbeda. Barang yang akan mereka leasing-kan pada jenis ini adalah barang bernilai besar. Misalnya saja pembiayaan pesawat terbang.

Manfaat Leasing

apa itu leasing

Adanya lembaga pembiayaan sangat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan barang yang mereka butuhkan sekaligus tanggungan cicilan dengan biaya terjangkau jika menginginkan barang tertentu namun dana belum mencukupi. Tapi tidak hanya itu saja, ada pula beberapa manfaat leasing yang perlu anda ketahui berikut :

1. Tidak Butuh Agunan

Manfaat yang pertama yaitu tidak memerlukan jaminan atau agunan dari nasabah. Namun hak atas kepemilikan sah dari barang  hasil pembiayaan, tetap lessor pegang sampai pihak lessee telah menyelesaikan pembayaran.

2. Fleksibel

Fleksibel di sini artinya adalah sebuah kebebasan lessee atau nasabah untuk menetapkan struktur kontrak sesuai keinginan kepada pihak lembaga pembiayaan. Dengan demikian, biaya yang wajib mereka keluarkan dan jangka waktu lease dapat menyesuaikan kondisi keuangan nasabah.

3. Bebas Inflasi

Anda dapat terhindar dari adanya risiko penurunan terhadap mata uang, sebab pembayaran umumnya hanya dilakukan sesuai satuan keuangan ketika transaksi di awal. Sehingga ketidakstabilan mata uang tentu tidak berpengaruh bagi kontrak leasing.

4. Pelayanan Cepat

Jika anda mendatangi lembaga leasing, biasanya prosedur pembiayaan hanya membutuhkan waktu singkat. Seperti sistem pengajuan hingga realisasi atas penerimaan barang memakai sistem cepat dan sederhana.

5. Terlindungi dari Hukum

Kepastian hukum leasing tentu saja sudah mendapat jaminan OJK, melalui perlindungan hukum ini semua peraturan yang sudah disetujui tidak dapat dibatalkan meskipun kondisi keuangan berubah-ubah.

6. Capital Saving

Maksud dari capital saving di sini adalah lessor akan membiayai 100% modal atau barang yang anda butuhkan. Melalui pembiayaan yang lessor lakukan, tentu bisa menghemat modal perusahaan lesse. Dengan demikian, modal dari lesse bisa untuk kebutuhan lainnya.

Bentuk Lembaga Leasing

pengertian leasing

Perusahaan leasing sendiri terbagi ke dalam 3 bentuk, antara lain :

1. Captive Lessor

Captive Lessor atau two party lessor umumnya melibatkan 2 belah pihak, antara lain perusahaan induk serta anak dari perusahaan pembiayaan sebagai pihak pertama, dan pemakai barang atau lessee sebagai pihak kedua.

Biasanya captive lessor tercipta jika produsen atau pemasok membangun perusahaan leasing mereka sendiri utuk keperluan pembiayaan produk-produk mereka. Hal tersebut bisa terjadi jika pemasok menawarkan pembiayaan untuk leasing sendiri, sehingga bisa meningkatkan kemampuan tingkat pejualan lebih tinggi dari tingkat penjualan memakai pembiayaan tradisional.

2. Independent Leasing Company

Jenis perusahaan leasing mewakili kebanyakan industri, yang mana perusahaan tersebut berdiri secara independen atau berdiri sendiri dari pihak pemasok yang bisa memenuhi keperluan barang modal lessee atau nasabahnya.

Di samping itu, perusahaan juga bisa membelinya lewat berbagai produsen atau pemasok yang selanjutnya akan disewa pemakai. Biasanya lembaga keuangan tertentu yang ikut terlibat dalam aktivitas usaha leasing, antara lain adalah perusahaan asuransi, bank, dan lembaga pembiayaan lainnya dengan istilah lessor independen. Sebagai contoh, ada Mitsui Leasing, FIF, WOM Finance, Adira Multifinance dan lain sebagainya.

3. Lease Broker

Fungsi dari lease broker di sini adalah mempertemukan antara pihak lessor dengan calon lessee. Mempunyai peralatan atau barang untuk menangani kegiatan atau transaksi. Akan tetapi, perusahaan tersebut memberikan satu maupun beberapa jasa usaha leasing tergantung dari yang dibutuhkan pada sebuah transaksi pembiayaan.

Contoh Perusahaan Leasing yang Ada di Indonesia

Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis perusahaan leasing yang menyediakan layanan pembiayaan, beberapa diantaranya :

  • PT. Federal International Finance (FIF)
  • PT. Astra Credit Companies (ACC)
  • PT. Bussan Auto Finance (BAF)
  • PT. OTO Multi Artha
  • PT. BCA Finance
  • PT. Summit Oto Finance
  • PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
  • PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)

Kesimpulan

Dengan memahami apa itu leasing, tujuan, manfaat dan jenis-jenisnya, maka kita dapat mempertimbangkan pembiayaan untuk keperluan modal usaha atau apapun. Di Indonesia sendiri sudah banyak lembaga atau perusahaan yang menawarkan layanan pembiayaan.

Anda bisa melakukan survei terlebih dahulu untuk mendapatkan lembaga leasing terbaik sesuai kebutuhan. Integrasikan bisnis Anda dengan demo gratis software EQUIP dan jangan lupa, untuk selalu membuat laporan dan pembukuan yang akurat dengan mencatat transaksi keuangan perusahaan untuk bisnis anda!

Artikel Terkait

Baca Juga

Coba Gratis Software EQUIP

Diskusikan kebutuhan bisnis Anda dengan konsultan ahli kami dan dapatkan demonya! GRATIS!

Ingin respon lebih cepat?

Hubungi kami lewat Whatsapp

Icon EQUIP

Aurel
Balasan dalam 1 menit

Aurel
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
628111775117
×

Aurel

Active Now

Aurel

Active Now