Apa Itu e-Nofa? Fungsi dan Cara Mendapatkannya

Jika ingin memperoleh NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak), para PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib mengakses website resi dari Ditjen Pajak, bernama e-Nofa. Akan tetapi, biasanya sebelum mengajukan permintaan, harus memenuhi persyaratan yang dibebankan kepada PKP terlebih dahulu.

e-Nofa

Apa Itu e-Nofa?

e-Nofa Pajak merupakan situs web tempat mengajukan permohonan untuk seri faktur pajak dari DJP via online. Tujuannya adalah untuk memudahkan PKP dalam NSFP yang awalnya secara manual.

NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak adalah persyaratan khusus untuk membuat faktur pajak. Nomor seri yang satu ini umumnya bisa anda minta lewat e-Nofa secara online.

Kenali perbedaan faktur dengan kwitansi di sini!

Dasar Hukum NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)

Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP adalah nomor seri dari Direktorat Jenderal Pajak bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Biasanya nomor ini akan diluncurkan lewat mekanisme khusus untuk penomoran pada waktu pajak.

Nomor dan kode seri faktur ini terdiri atas 16 digit, yang berbentuk huruf, angka maupun perpaduan dari keduanya. Berdasarkan ketentuan dari DJB, sebanyak 16 digit tersebut biasanya terdiri atas nomor seri faktur yang terdiri atas 13 digit, kode status sebanyak 1 digit, dan 2 digit pertama berupa kode transaksi.

DJP telah menerbitkan Peraturan Penerbitan NSFP Direktorat Jenderal Pajak dengan nomor PER-04/PJ/2020. Dalam peraturan tersebut tertuang banyak hal mengenai penomoran faktur, berupa ukuran, bentuk, prosedur pemberitahuan, cara pengisian, cara pembetulan dan juga pembatalan.

Sedangkan menurut surat edaran dari Ditjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 mengenai Tata Cara dalam Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, menjadi acuan dalam permohonan password dan kode aktivasi. Di samping itu, biasanya surat edaran tersebut memuat tentang tata cara pengembalian, permintaan hingga pengawasan terhadap NSFP.

Permintaan untuk NSFP Berdasarkan PENG-4/PJ.02/2014

Direktoran Pajak atau Ditjen Pajak telah mengeluarkan pengumuman tersebut untuk menjawab beberapa pertanyaan tentang tata cara permintaan NSFP.

Sesuai dengan Peraturan Ditjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 mengenai Ukuran, Bentuk, Prosedur Pemberitahuan untuk pembuatan, Tata Cara tentang PengisianKeterangan, ada beberapa tata cara yang harus anda lakukan terkait pembatalan, perubahan maupun pembetulan faktur pajak :

  • PKP wajib membuat faktur menggunakan NSFP dan kode, terdiri atas 16 digit dengan 2 kode transaksi, 13 digit NDP dan 1 digit kode status yang telah DJP tentukan.
  • NSFP bisa PKP dapatkan berdasarkan tata cara tertentu. Misalnya, pada tahun 2017, nomor untuk faktur pajak dimulai dari nomor 000.17.00000001, begitupun seterusnya.

Syarat Menggunakan Aplikasi NSFP Online

Berikut ada beberapa syarat yang dapat anda penuhi untuk memakai aplikasi permintaan NSFP online, antara lain :

  • Pengguna merupakan wajib pajak dan sudah menjadi PKP, mempunyai akun PKP. Dalam hal ini, PKP merupakan pengusaha yang mempunyai sebuah perusahaan yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setiap tahunnya. Para pengusaha yang mempunyai perusahaan dengan omzet kurang dari nominal tersebut bisa memilih non-PKP atau PKP.
  • Mempunyai password dan kode aktivasi DJP.
  • Mempunyai sertifikat elektronik yang sudah anda ajukan langsung ke KPP, sebagai tempat terdaftarnya wajib pajak yang telah DJP setujui. Masa berlaku untuk sertifikat elektronik biasanya berlangsung selama 2 tahun setelah diberikan.

Fungsi e-Nofa

e-Nofa berfungsi sebagai surat elektronik pajak untuk menjadi tanda bukti jika PKP telah membayarkan nominal tarif pajaknya secara lunas. Selain itu, ada beberapa fungsi yang platform ini miliki, antara lain :

1. Efisiensi Waktu

Platform ini berfungsi sebagai sebuah jalur efisien yang dapat membantu proses pengurusan faktur pajak. Apabila sebelumnya dalam mengurus faktur pajak harus secara manual, namun kini pembuatan pajak menjadi lebih praktis karena sudah bisa anda lakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak.

2. Fleksibel

PKP dapat merasakan fungsi platform ini yang bersifat user friendly dan fleksibel, sebab bisa mengakes platformnya kapan saja dan dimana saja selagi terdapat jaringan internet. Platform e-Nofa pajak juga mudah pengguna pahami dan cukup sederhana, karenanya PKP tidak perlu lagi memakai bantuan dari pihak lain, misalnya untuk mendatangi kantor pajak.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi lainnya dari platform ini adalah dapat memudahkan pemantauan atau pengawasan permohonan NSFP dari otoritas pajak. Selain itu, bisa meminimalisir penyalahgunan terhadap faktur pajak dan mencegah faktur pajak fiktif atau ilegal.

Syarat e-Nofa Pajak

Persyaratan rinci yang bisa anda lakukan untuk memakai aplikasi terkait permintaan NSFP elektronik, berikut ini :

  • Pengguna adalah Wajib Pajak dan telah menjadi PKP, serta mempunyai akun PKP.
  • Dalam hal ini, akun PKP merupakan otoritas resmi dari DJP kepada pihak PKP tertentu sebagai pihak yang sudah memenuhi syarat. Otorisasi ini DJP berikan melalui kode aktivasi lewat Jasa Pengiriman langsung ke alamat PKP yang terdaftar, berikut password yang telah DJP kirimkan via email PKP.
  • Terutama untuk opsi Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak via online, para pengguna wajib mempunyai surat elektronik tertentu yang telah pengguna ajukan.
  • Persetujuan dan permintaan Sertifikat Elektronik yang baru bisa DJP lakukan untuk semua PKP dari sejak 1 Januari 2015, namun tidak untuk PKP tertentu, khusus yang sudah memilikinya lebih dulu dan sudah DJP tunjuk berdasarkan keputusan Ditjen Pajak No. KEP-16/PJ/2014.

Cara Menggunakan e-Nofa untuk Permintaan NSFP

Saat ini guna mempermudah pihak wajib pajak, tidak hanya di KPP sebagai tempat pengukuhan PKP, melainkan juga bisa anda lakukan lewat e-Nofa secara daring.

Ini adalah aplikasi atau platform daring yang DJP sediakan untuk mempermudah pengguna meminta nomor faktur pajak via online. Adapun caranya yaitu dengan mengakses website resmi dari e-Nofa dari DJP lewat http://efaktur.pajak.go.id. Selain itu, anda juga harus mempunyai sertifikat elektronik.

1. Unduh Sertifikat Elektronik e-Faktur

Jika ingin meminta NSFP di platform pajak ini, maka wajib pajak wajib mendownload sertifikat elektronik via browser masing-masing. Di bawah ini, ada beberapa langkah cara unduh sertifikat elektronik browser Chrome, antara lain :

  • Akses Pengaturan di kanan layar atas.
  • Dalam daftar Pengaturan, tekan Pengaturan Lajutan pada bagian bawah.
  • Ketuk Kelola Sertifikat.
  • Tekan Impor, lalu ikuti perintah selanjutnya.

2. Meminta NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) via e-Nofa Online

Jika sudah mengimpor sertifikat, selanjutnya masuk ke platform e-Nofa Pajak dan lanjutkan dengan meminta NSFP online :

  • Kunjungi situs resmi dari platform ini di https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home.
  • Tekan Permintaan NSFP.
  • Silakan memilih sertifikat elektronik yang baru anda impor via browser internet.
  • Lanjutkan dengan permintaan rentang NSFP anda.

Kesimpulan

Wajib pajak bisa mengajukan permintaan terkait NSFP via online, yakni dengan mengakses website resmi DJP e-Nofa Pajak. Melalui platform ini, maka PKP menjadi semakin mudah untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

Fungsi lain dari platform ini adalah untuk menyiasati faktur pajak yang ilegal, karenanya bisa membantu proses monitoring terkait permohonan NSFP. Namun sebelum anda menggunakannya, wajib menginstal aplikasinya terlebih dahulu di perangkat komputer. Kemudian instal sertifikat elektronik pajak yang berlaku.

Software akuntansi EQUIP hadir untuk membantu bisnis Anda mengatasi semua kebutuhan akuntansi dan perpajakan. Dengan fitur-fitur canggih, EQUIP menyederhanakan proses pencatatan keuangan, menghasilkan laporan yang jelas, dan memastikan bahwa perhitungan pajak Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, tingkatkan efisiensi dan kepatuhan bisnis Anda dengan menggunakan software akuntansi dan perhitungan pajak dari EQUIP. Coba demo gratis disini!

e-nofa

Artikel Terkait

Baca Juga

Coba Gratis Software EQUIP

Diskusikan kebutuhan bisnis Anda dengan konsultan ahli kami dan dapatkan demonya! GRATIS!

Ingin respon lebih cepat?

Hubungi kami lewat Whatsapp

Icon EQUIP

Aurel
Balasan dalam 1 menit

Aurel
Ingin Demo Gratis?

Hubungi kami via WhatsApp, dan sampaikan kebutuhan perusahaan Anda dengan tim ahli kami
628111775117
×

Aurel

Active Now

Aurel

Active Now