Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pelaku usaha yang wajib memungut dan menyetor PPN karena menjual Barang atau Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Status PKP memberi banyak manfaat, mulai dari membuka peluang kerja sama, meningkatkan kredibilitas usaha, hingga efisiensi pajak dan penguatan tata kelola keuangan.

Untuk menjadi PKP, pengusaha harus memenuhi batas omzet, melengkapi dokumen legal, dan mengajukan permohonan ke kantor pajak untuk diverifikasi dan disahkan secara resmi.

Software Akuntansi EQUIP membantu pengusaha mengelola keuangan dan kewajiban pajak secara efisien, akurat, dan terintegrasi.