Invoice proyek perlu mengacu pada kontrak, progres yang disetujui, dan tagihan sebelumnya.

Previous billing, DP, dan retensi harus dicatat terpisah agar tidak terjadi penagihan ganda.

BAST atau berita acara progres membantu membuktikan pekerjaan yang menjadi dasar tagihan.

Pajak dalam invoice perlu disesuaikan dengan jenis jasa, status PKP, dan ketentuan kontrak.